JAKARTA - 59 persen pengguna komputer di Indonesia mengaku memakai peranti lunak
(software) ilegal atau bajakan, demikian hasil survei Business Software
Alliance (BSA).
Survei yang dilakukan pada Februari hingga Maret
2012 itu melibatkan 518 orang pengguna komputer dengan rentang usia 18
tahun hingga 65 tahun.
"Dari 59 persen responden yang disurvei,
sebanyak 5 persen mengatakan selalu memperoleh software secara ilegal
atau tidak berlisensi," kata Direktur Senior Anti-Pembajakan BSA Asia
Pasifik, Tarun Sawney, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Sawney
mengatakan 13 persen responden pengguna komputer personal di Indonesia,
termasuk desktop, laptop, netbook, dan tablet, menyatakan resiko
ketahuan atau tertangkap sebagai alasan tidak menggunakan piranti lunak
ilegal.
"Dan 17 persen responden tidak menggunakan software bajakan dengan alasan pembajakan adalah tindakan ilegal," kata Sawney.
Survei
BSA itu juga mengungkap kaum perempuan paling banyak menggunakan
peranti lunak bajakan dengan persentase 54 persen dari responden,
dibanding kaum laki-laki 46 persen.
Sementara dari golongan usia,
mereka yang paling banyak menggunakan piranti lunak bajakan berusia 25
tahun hingga 34 tahun dengan persentase 38 persen dari responden.
Tingkat
pembajakan peranti lunak di Indonesia pada 2011 dari survei yang
dilakukan BSA mencapai 86 persen dengan nilai komersial atau potensi
kerugian sebesar 1,467 miliar dolar AS (sekitar Rp 12,8 triliun).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar